Sengketa Pulau Tujuh


Sungailiat (BN), Sengketa Pulau Tujuh antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau hingga saat ini belum dapat dituntaskan. Kendati pulau Tujuh pada pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang Undang nomor 27 tahun 2000 menyebutkan Pulau Tujuh masuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun kenyataannya saat ini Pulau Tujuh dan masyarakat Pulau Tujuh sendiri cenderung berkeinginan berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M.Fauzi mengatakan, permasalahan pulau tujuh merupakan domeinnya Pemerintah Pusat, dinilai Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka belitung hanya menghabiskan tenaga dan biaya hinga hampir 5 milyar rupiah untuk menyelesaikan permasalahan pulau Tujuh.
Menurut Fauzi sebaiknya menyikapi adanya permasalahan Undang Undang  terkait dengan Pulau Tujuh agar permasalahan tersebut dilakukan dengan uji materiel melalui Mahkamah Konstitusi. Dijelaskan permasalahan Pulau Tujuh juga disebabkan terkait dengan Pendapatan Asli Daerah dari sumber kelautan dan pertambangan Timah. Ditegaskan, optimis bila  dilakukan uji materiel terhadap penerbitan Undang Undang pembentukan Kabupaten Lingga yang masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan Undang Undang sebelumnya yang diterbitkan yakni tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, undang Undang pembentukan Kabupaten Lingga akan gugur dengan sendirinya.(Febs)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGUNJUNGI KAMPUNG ARAB MANADO

BELINYU BAKAL MEMILIKI 4 KELURAHAN BARU