Sengketa Pulau Tujuh
Sungailiat (BN), Sengketa Pulau
Tujuh antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau
hingga saat ini belum dapat dituntaskan. Kendati pulau Tujuh pada pembentukan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang Undang nomor 27 tahun
2000 menyebutkan Pulau Tujuh masuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Namun kenyataannya saat ini Pulau Tujuh dan masyarakat Pulau Tujuh sendiri
cenderung berkeinginan berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Anggota DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M.Fauzi mengatakan, permasalahan pulau tujuh
merupakan domeinnya Pemerintah Pusat, dinilai Pemerintah Propinsi Kepulauan
Bangka belitung hanya menghabiskan tenaga dan biaya hinga hampir 5 milyar
rupiah untuk menyelesaikan permasalahan pulau Tujuh.
Menurut Fauzi
sebaiknya menyikapi adanya permasalahan Undang Undang terkait dengan Pulau Tujuh agar permasalahan
tersebut dilakukan dengan uji materiel melalui Mahkamah Konstitusi. Dijelaskan
permasalahan Pulau Tujuh juga disebabkan terkait dengan Pendapatan Asli Daerah
dari sumber kelautan dan pertambangan Timah. Ditegaskan, optimis bila dilakukan uji materiel terhadap penerbitan
Undang Undang pembentukan Kabupaten Lingga yang masuk wilayah Provinsi
Kepulauan Riau dengan Undang Undang sebelumnya yang diterbitkan yakni tentang
pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, undang Undang pembentukan
Kabupaten Lingga akan gugur dengan sendirinya.(Febs)
Komentar
Posting Komentar