RAPERDA KEUANGAN DESA BELUM DISETUJUI DPRD BANGKA

Pansus VII DPRD Kabupaten Bangka belum dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang Keuangan Desa.

Menurut Ketua Pansus VII Herman Suhadi belum disetujui Raperda masih menunggu adanya aturan perundang - undangan yang lebih lengkap sebagai landasan hukum, agar Perda ini tidak menjadi masalah dikemudian hari.

" Pansus sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga sudah melakukan studi banding ke daerah lain untuk mendapat masukan guna terbentuknya Perda, " papar Herman Suhadi di hadapan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Sabtu (19/12) di Gedung DPRD Kabupaten Bangka di Sungailiat.

Karena belum adanya Perda tentang keuangan desa Herman Suhadi minta kepada eksekutif agar menerbitkan Peraturan Bupati ( Perbub ) sebagai dasar hukum bagi desa dalam pengelaloaan keuangan desa.

" Raperda tentang keuangan desa ini kami kembalikan kepada pemerintah daerah, " ujar Herman Suhadi.

Sementara itu Wakil Bupati Bangka Rustamsyah mengatakan, akan segera menindaklanjuti apa yang disarankan dewan, sehingga dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun 2016, pemerintah desa tidak mengalami hambatan," kata Rustamsyah.

" Pemerintah Desa akan menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa dalam waktu dekat ini yang juga butuh payung hukum, masukan dewan sangat kami harapkan untuk memajukan dan meningkatkan pembangunan di kabupaten Bangka, " tambah Rustamsyah (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGUNJUNGI KAMPUNG ARAB MANADO

BELINYU BAKAL MEMILIKI 4 KELURAHAN BARU